Sehingga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan. Sementara itu dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id, syarat pengurusan akta kelahiran hilang sebagai berikut: 1. Surat Kehilangan Hilang dari Kepolisian 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy KTP 4. Fotocopy Akta Kelahiran yang hilang (bila ada)
gPxOt.